https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Informasi Resmi Penerbitan NRG 2025 Kemendikdasmen: Catat Waktunya

Informasi Resmi Penerbitan NRG 2025 Kemendikdasmen: Catat Waktunya-Foto: IST-

Besaran tunjangan guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:  

- Golongan I  

  - Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600  

  - Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400  

- Golongan II 

  - IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400  

  - IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600  

- Golongan III

  - IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200  

  - IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700  

- Golongan IV  

  - IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900  

  - IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200  

Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN

Guru berstatus PPPK akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Untuk guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diterima akan sama dengan gaji pokok ASN dalam golongan yang sesuai.  

Sementara itu, guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Jika SK Inpassing terbit di tahun berjalan, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan SK tersebut.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan