Informasi Resmi Penerbitan NRG 2025 Kemendikdasmen: Catat Waktunya
Informasi Resmi Penerbitan NRG 2025 Kemendikdasmen: Catat Waktunya-Foto: IST-
Besaran tunjangan guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN
Guru berstatus PPPK akan menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Untuk guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diterima akan sama dengan gaji pokok ASN dalam golongan yang sesuai.
Sementara itu, guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Jika SK Inpassing terbit di tahun berjalan, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan SK tersebut.