Mendikdasmen Tetapkan 1,9 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya
Mendikdasmen Tetapkan 1,9 Juta Guru Terima Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya-Foto: IST-
Triwulan IV: Mulai November
Aturan pencairan ini diprediksi tetap berlaku pada tahun 2025, kecuali ada perubahan regulasi di kemudian hari.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga resmi.
2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
TONTON JUGA VIDEO:
3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
BACA JUGA:Tunjangan Kinerja PNS Naik, Cek Daftar Kenaikan Tukin untuk BNPB, BIN, dan Perpusnas
BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025
5. Mengajar sesuai bidang Sertifikat Pendidik.
6. Memenuhi beban kerja yang diatur undang-undang.
7. Mendapat nilai kinerja minimal Baik.
8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai aturan.
9. Tidak bekerja di instansi lain yang berpotensi menimbulkan konflik tugas.