https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantap, Kabupaten Lahat Pecahkan Rekor: Hanya 6 Desa Terancam Sanksi Akibat Lambat APBDes 2025

Arie Efendi SIP, Kabid Administrasi Pemerintahan sebut Kabupaten Lahat sukses 98% desa tepat waktu susun APBDes 2025, lima desa terancam sanksi tegas. Foto: triawan/sumateraekspres.id--

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang pergantian tahun 2024-2025, Kabupaten Lahat mencatatkan prestasi luar biasa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2025.

Sebanyak 354 desa atau sekitar 98% dari 360 desa yang ada di Kabupaten Lahat berhasil menyelesaikan penyusunan APBDes tepat waktu pada tanggal 31 Desember 2024.

Hal ini menandai pencapaian rekor tertinggi sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa pada tahun 2014.

PLH Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Zubhan SSTP M.SI, melalui Arie Efendi SIP, Kabid Administrasi Pemerintahan mengungkapkan.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua Apdesi Prabumulih, Jakaria Ajak Kawal UU Desa

BACA JUGA:Ketua Apdesi Musi Rawas Utara Apresiasi Pengesahan UU Desa: Perubahan Signifikan dalam Pembangunan Lokal

Bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh desa yang telah berhasil menyelesaikan APBDes 2025 tepat waktu. Menurutnya ini merupakan bukti komitmen dan sinergi yang baik antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak terkait lainnya dalam mendukung pembangunan desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepala desa, BPD, sekdes, operator Siskeudes, pendamping desa, camat, dan seluruh pihak yang terlibat. Tanpa kerjasama yang solid, pencapaian ini tidak mungkin terjadi,” ujarnya.

Namun, di balik prestasi tersebut, masih ada enam desa yang belum menyelesaikan penyusunan APBDes 2025. Enam desa yang dimaksud adalah Desa Pandan Arang (Kec. Kikim Selatan), Desa Tanjung Kurung Ulu (Kec. Tanjung Tebat), Desa Tanjung Kurung Ilir (Kec. Tanjung Tebat), Desa Muara Danau (Kec. Tanjung Tebat), Desa Tanjung Pinang (Kec. Merapi Barat), dan Desa Kebur (Kec. Merapi Barat). Desa-desa tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat menyelesaikan penyusunan APBDes pada tahun depan.

Pihaknya mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. "Kita harus terus menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran agar pembangunan di desa bisa terlaksana dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat," tambahnya.

Sebagai langkah berikutnya, Pemkab Lahat juga akan mempersiapkan laporan rekonsiliasi pertanggungjawaban keuangan tahun 2024. Hal ini akan menjadi tahap penting dalam memastikan seluruh anggaran desa telah dikelola dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pencapaian ini, Kabupaten Lahat semakin menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran desa untuk kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, kedepannya lebih banyak desa yang bisa menyelesaikan tugas-tugas administrasi keuangan tepat waktu, demi percepatan pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Masalah Pemalsuan Tandatangan APBDes, Dinas PMD OKI Surati Kemendagri

BACA JUGA:Polres Lahat Tekankan Filosofi Pelayanan Humanis: Masyarakat Adalah Kita

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan