https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nah Lho, Urung Berangkat Sembilan Calon Jemaah Laporkan Travel Umrah ke Polisi, Ini Besaran Kerugiannya

LAPOR: Yulian Rais (48), salah seorang calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan oleh penyelenggara travel umrah dan haji PT BBI cabang Palembang saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (29/12).- Foto : nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Praktik dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh perusahaan biro jasa travel umrah dan haji nakal kembali lagi terjadi. Kali ini dialami oleh sembilan orang calon jemaah umrah PT BBI Palembang.

Kesembilan calon jemaah ini merasa tak kunjung ada iktikad baik dari pihak PT BBI untuk memberangkatan mereka melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci, hingga mereka pun terpaksa melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib dalam hal ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu (28/12) malam.

Menurut salah seorang calon jemaah umrah PT BBI yang urung diberangkatkan, Yulian Rais (48) rencananya mereka bakal berangkat ke tanah suci pada 21 Desember 2024 yang lalu, namun pihak PT BBI memundurkan jadwal keberangkatan secara sepihak pada 18 Januari 2025 mendatang tanpa sepengetahuan calon jemaah.

“Kami telah mendaftaran diri dan telah menyetorkan uang untuk keberangkatan di tanggal 21 Desember 2024 yang lalu, namun beberapa jelang pemberangkatan kami tak kunjung mendapatkan informasi perihal rencana keberangkatan tersebut,” ungkap Yulian usai melapor.

BACA JUGA:Kasihan, Uang Rp30 Juta Jadi Arang Nenek Nunsia Urung Umrah, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Tertunda 34 Jam Gara-Gara Pesawat Citilink Rusak, 400 Jemaah Umrah Akhirnya Berangkat

Lantaran tak kunjung ada  kejelasan itulah menurut Yulian dia bersama kedelapan calon jemaah umrah ini pun berinisiatif untuk mendatangi kantor penyelenggara haji dan umrah PT BBI yang ada di Jl AKBP Cek Agus Kecamatan Ilir Timur (IT) III Kota Palembang.

Nah, barulah disana mereka diberitahu jika jadwal keberangkatan ke tanah suci ditunda hingga tanggal 25 Januari 2025 namun tanpa pemberihuan kepada para calon jemaah umrah.

“Jelas kami keberatan dan merasa dirugikan dan meminta uang dikembalikan dalam waktu tiga hari usai mendatangi kantor tersebut tapi karena sampai saat ini tidak ada kejelasan akhirnya kamipun terpaksa menempuh jalur hukum,” ungkap Yulian. 

Yulian juga mnengaku jika dia bersama kedelapan jemaah umrah lainnya merasa keberatan dengan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT BBI, sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:Kuota Antrean Online Habis, Permohonan Paspor Meroket, Ingin Melancong-Umrah Akhir Tahun

BACA JUGA:PNM Berangkatkan Nasabah Terbaik untuk Ibadah Umrah sebagai Apresiasi

"Yang baru melapor sembilan orang, alasan dari PT BBI mereka terpaksa melakukan pembatalan karena hotel penuh. Jadi Kami tidak terima dan meminta uang dikembalikan saja," bebernya. 

Akibat dari kejadian itu, kesembilan jemaah umrah ini harus mengalami kerugian mencapai Rp 324 juta. "Satu orang tidak tentu berapa sudah setorkan uang, bervariasi jumlahnya," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan