Syarat Penerbitan NRG Bagi Lulusan PPG Piloting 3
Syarat Penerbitan NRG Bagi Lulusan PPG Piloting 3-Foto: IST-
1. Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat yang sah.
2. Terdaftar di Dapodik: Data harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status Induk.
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): NUPTK harus aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikbud.
BACA JUGA:Besaran Gaji Pegawai Bank BRI
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan
4. Status Kepegawaian untuk Sekolah Negeri: Guru harus berstatus sebagai PNS atau Guru Tidak Tetap (GTT).
5. Status Kepegawaian untuk Sekolah Swasta: Guru harus berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
Langkah Mengecek NRG Melalui INFO GTK
Untuk memeriksa NRG, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi: Kunjungi laman INFO GTK.
2. Login Akun PTK: Pilih opsi “Account PTK”.
3. Masukkan Data: Isi akun, password, semester, dan kode captcha.
4. Klik Login: Setelah masuk, data pemilik akun akan ditampilkan.
5. Cek Data Sertifikasi: Pilih menu “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.
6. Informasi NRG: Informasi yang muncul mencakup nama, NUPTK, nomor peserta, dan NRG.