https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Syarat Penerbitan NRG Bagi Lulusan PPG Piloting 3

Syarat Penerbitan NRG Bagi Lulusan PPG Piloting 3-Foto: IST-

1. Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat yang sah.

2. Terdaftar di Dapodik: Data harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status Induk.

3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK): NUPTK harus aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikbud.

BACA JUGA:Besaran Gaji Pegawai Bank BRI

BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan

4. Status Kepegawaian untuk Sekolah Negeri: Guru harus berstatus sebagai PNS atau Guru Tidak Tetap (GTT).

5. Status Kepegawaian untuk Sekolah Swasta: Guru harus berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).

Langkah Mengecek NRG Melalui INFO GTK

Untuk memeriksa NRG, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Resmi: Kunjungi laman INFO GTK.

2. Login Akun PTK: Pilih opsi “Account PTK”.

3. Masukkan Data: Isi akun, password, semester, dan kode captcha.

4. Klik Login: Setelah masuk, data pemilik akun akan ditampilkan.

5. Cek Data Sertifikasi: Pilih menu “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.

6.  Informasi NRG: Informasi yang muncul mencakup nama, NUPTK, nomor peserta, dan NRG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan