https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Catat! Ini Seragam Guru PNS dan PPPK Pada 2025

Mulai 2025, seragam baru untuk guru PNS dan PPPK! Simak aturan pemakaian seragam dan jadwal lengkapnya. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Open House Natal Wisma Keuskupan Palembang: Harmoni Kehangatan, Kedamaian, dan Persaudaraan Sejati

BACA JUGA:Tragis, Kakek Salamun Terpeleset dari Pohon Durian Saat Panen dan Kepala Terbentur Tunggul Kayu

Sementara itu, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis pakaian dinas yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yaitu:  

1. Pakaian dinas harian  

2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

3. Pakaian sipil lengkap  

4. Pakaian dinas lapangan  

5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu  

6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu  

7. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah  

8. Seragam batik Korpri  

BACA JUGA:Cair Mulai April 2025, Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Diterima Lulusan PPG Piloting 3

BACA JUGA:Belalang Setan: Fakta, Mitos, dan Keunikan Serangga Kamuflase yang Menyerupai Daun Kering

Dengan diterapkannya regulasi ini, diharapkan tercipta keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas ASN di seluruh wilayah Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan