Kurang Jumlah Anggota Dewan, Rapat Paripurna Ditunda
DISKOR: Karena jumlah anggota dewan tidak kuorum akhirnya sidang Ranperda PALI diskor. -foto: heru/sumeks-
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat Paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tiba-tiba diskor tanpa batas waktu yang tak ditentukan. Pasalnya, dari 30 anggota Dewan yang ada, hanya 9 anggota Dewan yang hadir.
Rapat Paripurna yang digelar Senin (23/12) ini dilakukan untuk membahas Dua Rencana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan terpaksa dihentikan karena tidak dinilai tidak memenuhi syarat yang berlaku minimal anggota Dewan yang hadir.
Dimana, Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD PALI H Ubaidillah dihadiri Bupati PALI Ir Heri Amalindo MM dan Wabup Drs H Soemarjono juga sejumlah kepala OPD akhirnya hampa.
Usai menunda rapat paripurna, Ketua DPRD PALI mengaku bahwa mungkin anggota dewan yang tidak hadir sibuk berlibur akhir tahun. "Mungkin kawan-kawan yang tidak hadir hari ini ada kesibukan masing-masing dan mungkin juga karena ini akhir tahun mereka sibuk liburan," ujarnya.
BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor Pasca Pelantikan, DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna
BACA JUGA:Deni Victoria Resmi Pimpin Rapat Paripurna Pertama DPRD Prabumulih
Sebelum rapat digelar, Ketua DPRD PALI telah menginstruksikan seluruh anggota untuk dapat hadir dalam membahas dua Ranperda secara langsung agar tahapan proses menjadi Perda bisa disahkan.
"Kami telah menginstruksikan seluruh anggota DPRD untuk hadir dalam membahas dua Ranperda salah satunya Ranperda Ketertiban Umum namun apa daya rapat paripurna ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi forum dan ketidakhadiran kawan-kawan itu adalah hak mereka," pungkasnya.