Tawarkan Barang Curian di Marketplace Facebook
CURAT
PRABUMULIH – Mencuri secara diam-diam, lalu hasil curiannya dijual secara terbuka. Ditawarkan melalui marketplace Facebook. Akibatnya, Dendi Airlangga (23), ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Bagaimana ceritanya? Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi, menjelaskan tersangka Dendi mencuri di rumah Abel Agustian (29), warga Jl Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur.
BACA JUGA : Modus Wanita Sembunyikan NarkobaDalam laporannya pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, korban kehilangan 1 unit kulkas dan 1 unit mesin cuci.“Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan,” kata Bobby, kemarin.
Beberapa hari dari kejadian, terdeteksi pelaku mencoba menjual barang-barang tersebut di marketplace Facebook. Diajak transaksi, hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (22/3).
Tersangka ternyata perantauan di Prabumulih, asal Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Provinsi Jambi. “Dari tersangka, disita barang bukti kulkas milik korban dan mobil Granmax pick up nopol BG 8215 NM,” tambah Bobby.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan ada keterlibatan pelaku lainnya. Meski sudah diakui tersangka, yang yang mencuri kulkas dan mesin cuci milik korban. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegas Bobby. (chy/air/)