Jadwal Penyaluran TPG 2025 Ditetapkan, Cek Triwulan 1 Cair Bulan Apa
Berdasarkan regulasi yang ada, TPG 2025 akan disalurkan dengan pembagian jadwal sebanyak 4 kali, berikut pembahasannya.-Foto: IST-
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN
Guru dengan status PPPK juga berhak menerima tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan pengangkatan mereka, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024. Sementara itu, guru Non-ASN dengan SK Inpassing akan menerima tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan SK tersebut.
Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Apabila SK Inpassing diterbitkan pada tahun berjalan, maka tunjangan akan disesuaikan dengan SK yang baru diterbitkan.
Selain itu, pemerintah merencanakan adanya kenaikan gaji pokok pada tahun 2025, yang tentu akan mempengaruhi besaran TPG bagi guru. Pembayaran tunjangan akan dimulai pada Januari tahun berikutnya.
Jadwal pencairan TPG untuk tahun 2025 sudah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan pembayaran yang dilakukan setiap triwulan.
Bagi para guru yang ingin memastikan mendapatkan tunjangan ini, penting untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif dan kinerja yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Ke depan, penyesuaian terhadap gaji pokok diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.