Sujianto, Pengedar Narkoba yang Kabur Lewat Jendela, Akhirnya Ditangkap di Musi Rawas
Sujianto, Pengedar Narkoba yang Kabur Lewat Jendela, Akhirnya Ditangkap di Musi Rawas-Foto: IST-
MUSIRAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Sujianto (50), seorang pengedar narkotika jenis sabu, tak bisa menghindar dari hukum setelah berusaha kabur lewat jendela rumahnya.
Upaya pelarian itu berakhir saat Tim Eagle Squad Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkusnya di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan Sujianto, polisi menyita barang bukti berupa 102 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 26,12 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di sebuah kotak merah bermerek NUVO di kamar tersangka.
BACA JUGA:Perjalanan Cinta Naruto: Wanita-Wanita yang Menyukainya dalam Serial Anime dan Manga Naruto
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi SH, mengungkapkan bahwa meski tersangka berusaha melarikan diri melalui jendela, petugas telah bersiap di luar rumah.
“Tersangka sempat melawan dan berusaha kabur, namun akhirnya menyerah setelah dikunci oleh petugas menggunakan teknik bela diri Polri,” ungkap AKP Romi.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah Sujianto.
Setelah melakukan pengintaian, Tim Eagle Squad memastikan keberadaan tersangka dan langsung melancarkan operasi.
BACA JUGA:Perjalanan Cinta Naruto: Wanita-Wanita yang Menyukainya dalam Serial Anime dan Manga Naruto
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Siapkan Tim Urai dan Koordinasi Atasi Kemacetan di Jalintim Palembang Betung
Selain sabu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba. Sujianto kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.