Petani Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita 108 Paket Sabu-12 Pil Ekstasi
BARANG BUKTI: Sebanyak 108 paket sabu dan 12 butir pil ekstasi disita dari seorang petani yang alih profesi jadi pengedar narkoba di Muba.-foto ist -
SUMSEL,SUMATERAEKSPRES.ID -Seorang petani, Arbi (40), asal Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin diringkus polisi. Dia alih profesi jadi pengedar narkoba.
Apes, pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muba di rumahnya, Senin (16/12) sekitar pukul 18.45 WIB. Petugas menemukan barang bukti berupa 108 paket sabu dengan berat bruto 23,22 gram.
BACA JUGA:Kemacetan Panjang Terjadi di Jalintim Palembang Betung, Warga Harapkan Tol Segera Selesai
BACA JUGA:Wamenperin Apresiasi Komitmen MMKI Penuhi TKDN
Lalu, menyita 8 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna hijau serta 4 butir pil ekstasi berbentuk sama dengan berat bruto 5,83 gram. Ditemukan juga dua plastik klip bening, tiga kantong plastik hitam, tiga ball plastik klip bening, satu sekop plastik, satu timbangan digital, satu toples plastik warna hijau, dan satu unit handphone OPPO A16.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya menggerebek rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, SH, kemarin. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak.
“Pelaku sendiri yang menunjukkan barang bukti kepada petugas di depan rumahnya,” tambahnya. AKP Zanzibar memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Tersangka Arbi mengaku baru menjalani bisnis narkoba ini lantaran demi memenuhi kebutuhan hidup. “ Pendapatan sebagai petani tak mencukupi kebutuhan keluarga saya,” cetus dia.
Terpisah, jajaran Satres Narkoba Polres Lahat mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tersangkanya, Lambang (27), warga Desa Suka Rami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengungkapkan, tersangka ditangkap Rabu (18/12), sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan di pinggir Sungai Lematang, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut,” bebernya. Selanjutnya Satnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan.
Kecurigaan mengarah pada tersangka. Setelah ditangkap dan digeledah, didapati dua paket kecil sabu, satu lembar plastik klip ukuran sedang, delapan lembar plastik klip transparan ukuran kecil, dan celana.
“ Dengan dukungan dari masyarakat, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkotika yang semakin marak,” ujar AKP Haerudin, Jumat (20/12). Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak sindikat narkotika lain di wilayah Lahat.(yud/gti)