Waspada Kejahatan Seksual, Polrestabes Ungkap 2 Kasus, Pelaku Oknum Guru Les Musik-Pengumpul Rongsokan
PRESSCON: Kombes Pol Harryo Sugihhartono menggelar presscon dua kasus tindak asusila yang dilakukan oknum guru les musik dan pengumpul rongsokan di Mapolrestabes Palembang, kemarin.-FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua kasus tindak asusila diekspose Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dan jajaran. Tersangka yang pertama, Ag (34), oknum guru les musik private di Palembang.
Sedangkan kedua, Rb (67), warga Pedamaran OKI yang berprofesi sebagai pengumpul rongsokan. Diungkap Kapolrestabes Palembang, tindak pidana asusila yang dilakukan Ag korbannya murid les musik tersangka sendiri, Mawar (9), nama samaran.
Kejadiannya 7 Desember 2024 lalu. "Modusnya dengan membujuk rayu korban. Alasannya mengajarkan muridnya itu agar tangan untuk belajar piano lebih lentur. Sedangkan motifnya untuk memuaskan hasrat seksualnya," kata Harryo, kemarin (18/12).
"Setelah kejadian itu, korban menangis dan menceritakan kepada orang tuanya, yang berujung pada pengaduan ke polisi," jelasnya. Petugas kemudian mengumpulkan barang bukti, alat bukti dan telah melakukan rekonstruksi.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, Puluhan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Ini Datanya
BACA JUGA: Lama Tak Dibelai, Kakek Nekat Berbuat Asusila, Dipergoki Warga Saat Keluar dari Rumah Korban
"Sebelumnya, sempat ada upaya keluarga tersangka untuk meminta maaf dengan keluarga korban," pungkasnya. Sementara, untuk tersangka Rb, diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak berusia 15 tahun berinisial N, warga Palembang.
"Tersangka memang lewat setiap hari di depan rumah korban. Saat kejadian, korban sedang sendiri depan rumah dan tersangka modusnya berpura-pura menanyakan barang rongsokan," katanya
Korban sempat menjawab tidak ada dengan menggunakan bahasa isyarat. Lalu karena takut, korban masuk ke dalam rumahnya. Melihat keadaan rumah yang sepi, tersangka menyusul masuk ke rumah. Di kamar itulah pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan iming-iming uang Rp15 ribu.
"Tersangka tertangkap tangan oleh tetangga korban. Ada warga yang melihat tersangka masuk ke rumah korban," ujarnya. Polisi telah melakukan visum terhadap korban guna mendukung penyidikan. "kami juga menyita barang bukti pendukung ," pungkasnya.
BACA JUGA:Oknum Mudir Dijemput Polisi, Diduga Berbuat Asusila, Dilaporkan Orang Tua Santriwati
BACA JUGA:Kasus Pedofilia Terungkap di PALI, Pemuda Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Keponakan
Kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya. Kapolrestabes Palembang berharap dua kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua orang tua agar lebih mewaspadai anak-anak nya dalam mengikuti berbagai kegiatan.