Kesetaraan dan Inklusivitas bagi Disabilitas
Sri Warih Handayani, S.Pd, Waka Kurikulum SLB N Pembina Palembang--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kita baru saja memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI). Dalam rangka memberikan dukungan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Mengutip Tema Hari Disabilitas Internasional 2024 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu “Bersama Mewujudkan Inklusivitas Menuju Generasi Maju dan Berkarya”.
BACA JUGA:Dinas Tenaga Kerja Prabumulih Luncurkan Program Bantuan Peralatan untuk Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Tingkatkan Aksesibilitas Program JKN Bagi Disabilitas, Beri Perlindungan Kesehatan Secara Merata
Tema ini sebagai upaya untuk mendorong pendidikan di Indonesia dapat menyamakan persepsi dalam memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bersinar tanpa batas, serta menjelajahi lebih banyak potensi positif.
Hal ini menggambarkan prinsip dasar partisipasi dan representasi yang harus dimiliki penyandang disabilitas untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan.
Menurut UU RI No 8/2016 tPenyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Amanat Undang-Undang ini merupakan acuan teknis berupa perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Menurut KBBI, “setara” dapat diartikan sama tingkatnya, sebanding atau sepadan. Pada layanan pendidikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
Artinya, setiap orang dapat mengakses berbagai sarana dan prasarana yang ada, seperti beragam teknologi dan perkembangannya, layanan kesehatan, hingga pendidikan yang memberdayakan. Di dalam (KBBI), “inklusif” diartikan sebagai bersifat inklusi.
Sedangkan, inklusi itu sendiri bermakna ketercakupan atau kegiatan mengajar siswa dengan kebutuhan khusus pada kelas reguler.
Pendidikan merupakan pintu kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Kesetaraan pendidikan yaitu menyamakan pendidikan seluruh siswa untuk mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban secara setara.
Konsep kesetaraan pendidikan tertuang dalam Undang-UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan “Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali, khususnya siswa pada tingkat pendidikan dasar.