Tolak Single Bar OA
--
Ini juga menjadi momentum dan refleksi dari UU Advokat yang usianya sendiri sudah lebih dari 20 tahun.
"Sudah saatnya kita melihat kenyataan hukum yang ada dan memperbaiki dari Undang-Undang Advokat untuk kebaikan advokat itu sendiri," tegasnya.
Ketua Umum DPP PP Lawyers Nusantara, Muhammad Aminuddin SH MH merasa prihatin dengan pernyataan dari Menteri Koordinator Kumham Imipas RI terkait menganulir OA dan hanya menerapkan Peradi ini sebagai satu organisasi advokat terhadap seluruh advokat.
Dia menyebut pernyataan itu mengebiri OA yang sudah eksis saat ini.
BACA JUGA:Keahlian Wajib untuk Sukses sebagai Advokat. Kunci-Kunci Kesiapan Profesional
BACA JUGA:Sejarah Organisasi Advokat di Indonesia: Perjalanan Panjang Penuh Drama dan Perpecahan
Apalagi keterbukaan dan multi bar OA sudah menjadi wadah semua advokat yang ada di tanah air. Sehingga hal ini memancing perasaan tidak nyaman bagi advokat dengan pernyataan tersebut dan menjadi polemik bagi OA tersebut.
"Kalau saya pribadi serta semua pengurus DPP PP Lawyer Nusantara dengan tegas menolak wacana single bar tersebut," pungkasnya diamini puluhan advokat yang hadir dalam seminar tersebut. (Afi/Kur)