Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Palembang Akan Dimulai 7 Januari 2025
Sidang perdana kasus korupsi proyek LRT Palembang yang merugikan negara Rp1,3 triliun akan digelar pada 7 Januari 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Dalam proses hukum ini, pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp22,59 miliar dari Bambang Hariadi Wikanta, salah satu tersangka.
Selain itu, penyidikan kasus ini terus berkembang, dengan penetapan tersangka baru, yakni Prasetyo Boedithajono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. Prasetyo diduga menerima uang tunai sebesar Rp18 miliar dalam rentang waktu 2016-2020, yang disetorkan secara berkala ke rekening pribadinya selama pelaksanaan proyek LRT.
BACA JUGA:Pelanggan Kesulitan Air Bersih, PDAM Tirta Prabujaya Kirim Air Gratis dengan Mobil Tangki
BACA JUGA:Cara Daftar BCA PayLater, Bisa Dapat Limit Kredit Puluhan Juta dengan Cepat, Cobain Yuk!
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara dalam pembangunan prasarana LRT Palembang. Kejaksaan terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana yang terkait dan berupaya mengembalikan kerugian yang lebih besar.
BACA JUGA:Hasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2025 di OKU Timur Naik 6,5%, Jadi Rp 3,75 Juta
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Toko Manisan Eko Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Sidang perdana diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap secara tuntas kasus ini yang mendapat perhatian publik di Sumatera Selatan.