Polisi Ringkus Perampok Bersenpi di Musi Rawas, Akhiri Teror 3 Kasus Pencurian Brutal
Penangkapan perampok bersenpi Musi Rawas menjadi akhir pelarian Akino Saputra. Polisi ungkap barang bukti lengkap! Foto. polres mura--
Selain kasus tersebut, tersangka juga terlibat dalam dua aksi curas lainnya. Kasus pertama terjadi pada Mei 2024 di Desa Tri Anggun dengan korban MA, sementara kasus kedua menimpa RY di Desa Harapan Makmur pada Juli 2024.
"Kami sudah mengantongi laporan polisi terkait aksi-aksi curas ini. Saat ini kami masih mengejar rekan tersangka yang berinisial LK," ungkap Iptu Ryan.
BACA JUGA: Tiga Perampok Indomaret Diringkus, Semuanya Residivis, Ini Pengakuannya
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara..