Raih Predikat Baik, Empat Lawang Diganjar Piagam dari Ombudsman RI
--
SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP, MM menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas predikat kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Imperial Ballroom, Hotel Harper, Palembang.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKI Raih Predikat Zona Hijau Kategori A dari Ombudsman RI
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Banyuasin Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman
Kabupaten Empat Lawang berhasil meraih predikat baik dengan kategori hijau, bersama 15 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Selatan.
Penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Fauzan Khoiri menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah atas amanah dan sinergitas yang telah terjalin, sehingga memungkinkan kita meraih penghargaan ini.
Penghargaan ini menjadi bukti kerja keras semua lini dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar Fauzan.
BACA JUGA:Setelah 4 Tahun, Ratusan Warga OKUS Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Berkat Ombudsman Sumsel
BACA JUGA:Forum CSR Empat Lawang Gelar Rapat Koordinasi untuk Pembangunan Daerah yang Lebih Baik
Acara ini juga menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong peningkatan pelayanan publik, demi kesejahteraan masyarakat.
Penghargaan dari Ombudsman RI ini diharapkan dapat memacu semangat Pemkab Empat Lawang untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang. (adv/ eno)
Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP, MM saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas predikat kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.