Musnahkan 23,9 Juta Batang Rokok Ilegal
PEMUSNAHAN : DJBC memusnahkan barang hasil penindakan di Pelabuhan Boom Baru, yaitu 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal, kemarin. FOTO: IBNU HOLDUN/SUMEKS--
Agus menegaskan tujuan pemusnahan ini tak hanya untuk kepentingan penerimaan negara, juga mengendalikan konsumsi barang berbahaya serta menjaga kesehatan masyarakat.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam membantu menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal, yang dapat meningkatkan prevalensi perokok,” ujarnya.
Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi mendukung program pengendalian barang terlarang dan cukai.
Dana hasil cukai telah dialokasikan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum, dengan 40 persen dana didistribusikan ke program kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai memberantas peredaran barang ilegal.
Pemusnahan ini bentuk komitmen yang kuat dari Bea Cukai dan berharap bisa jadi pelajaran berharga bagi importir nakal agar tidak lagi mengedarkan barang ilegal di Indonesia.
BACA JUGA:Tidak Dikenai Bea Masuk, Bea Cukai Pastikan Peti Jenazah
BACA JUGA:Cara Cek IMEI Bea Cukai dan Perbedaannya dengan Kemenperin
Andie menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal.
“Ini bukan hanya tugas Bea Cukai saja, tetapi tanggung jawab kita bersama. Seluruh stakeholder harus bersinergi untuk melindungi masyarakat,” tambahnya. (iol/kur)