https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Israel Tantang ICC: Ajukan 2 Banding atas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Israel ajukan dua banding terhadap surat perintah penangkapan ICC, klaim pelanggaran yurisdiksi dan prosedural. Foto: israel--

Dalam bandingnya atas masalah pemberitahuan ini, Israel mencatat bahwa Pra-Peradilan ICC I – yang menyetujui permintaan surat perintah penangkapan Khan – mencatat bahwa pengadilan telah “secara diam-diam menerima” bahwa penyelidikan “dapat berubah sedemikian rupa” sehingga tidak ada yang baru. pemberitahuan akan diperlukan.

Pemberitahuan merupakan komponen penting dari Statuta Roma yang menjadi dasar operasional ICC. Karena hal ini dirancang untuk memberikan negara yang sedang diselidiki kemampuan untuk melakukan penyelidikan sendiri terhadap tuduhan yang dituduhkan oleh jaksa dan memiliki sistem peradilan sendiri yang menangani tuduhan tersebut. Sebuah prinsip yang dikenal sebagai “saling melengkapi.”

Israel menuduh Khan tidak pernah memberi Israel kesempatan ini dan karena itu melanggar prinsip dasar pengadilan yang dirancang untuk membatasi yurisdiksinya dalam kasus-kasus di mana negara yang diselidiki memiliki sistem hukum dan peradilan yang independen.

Dalam keputusannya untuk menyetujui surat perintah penangkapan, ICC menemukan bahwa ambang batas perubahan dalam penyelidikan belum terpenuhi, namun Israel dalam bandingnya berargumen bahwa tuduhan tersebut sedang diselidiki pada tahun 2021 dan yang sekarang sedang diselidiki sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan saat ini. perang sangatlah berbeda, dan oleh karena itu Khan harus mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum memutuskan untuk meminta surat perintah penangkapan.

Dalam banding kedua, Israel mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Israel tidak mempunyai hak untuk mengajukan banding atas yurisdiksinya, dan bahkan jika mereka mengajukan banding, mereka tidak dapat melakukan hal tersebut sampai surat perintah dikeluarkan.

BACA JUGA:Israel dan Hamas Menuju Gencatan Senjata, Fokus Pembahasan Pembebasan Sandera

BACA JUGA:Kerajaan Saudi Tuduh Israel Lakukan Genosida, Desak Pengadilan Internasional Hukum Netanyahu

“Legitimasi pengadilan bergantung pada efektivitas pelaksanaan mandatnya dan kepatuhan terhadap batasan yurisdiksinya,” tegas Israel dalam pengajuan bandingnya.

Israel berpendapat bahwa pengadilan tersebut telah mengabaikan keputusan ICC sebelumnya pada tahun 2021 ketika mereka mengakui “Negara Palestina.” Pada saat itu, pengadilan memutuskan bahwa mereka akan memutuskan “pertanyaan lebih lanjut mengenai yurisdiksi” hanya jika dan ketika jaksa penuntut mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap warga Israel.

Israel berpendapat dalam tantangan awalnya terhadap permintaan surat perintah penangkapan Khan bahwa ketentuan Perjanjian Oslo yang ditandatangani oleh Israel dan badan perwakilan Palestina secara eksplisit menolak yurisdiksi hukum entitas Palestina atas warga negara Israel.

Karena ICC bekerja dengan anggota partai yang mendelegasikan yurisdiksi mereka ke pengadilan untuk mengadili dugaan pelanggaran Statuta Roma, Palestina tidak pernah memiliki yurisdiksi yang diperlukan untuk mentransfer ke ICC, bantah Israel.

Namun pengadilan menolak pendirian Israel untuk menentang yurisdiksi ICC.

Israel mencatat dalam bandingnya bahwa keputusan tahun 2021 yang mengakui “Negara Palestina” ke pengadilan “secara jelas tidak menangani” argumen seputar ketentuan Perjanjian Oslo dan menetapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diputuskan jika dan kapan surat perintah penangkapan akan dikeluarkan. dicari.

Akibatnya, keputusan ICC untuk menolak pendirian Israel untuk menentang yurisdiksi berarti bahwa Israel secara keliru tidak diberi hak untuk mengajukan tuntutan yurisdiksinya, dan juga menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan yang salah terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanan Israel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan