Pales Bersama 12 Paket Sabu Diamankan di Desa Pelawe
Pales Bersama 12 Paket Sabu Diamankan di Desa Pelawe-Foto: IST-
Pales mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekan yang diduga sebagai bandar. Ia kemudian membagi satu gram sabu menjadi enam paket kecil yang dijual dengan harga Rp150 ribu per paket.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur larangan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I serta memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik berencana melakukan tes urine terhadap pelaku dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang untuk analisis lebih mendalam.
Selain itu, pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa Polres Musi Rawas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berharap kerja sama masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi transaksi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tuturnya.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mungkin mengetahui jaringan peredaran narkoba ini. Langkah lanjutan termasuk pengiriman barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Musi Rawas kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.