https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Desa Bersih dari Narkoba, Kades se-Kabupaten Muba Sepakat Jangan Beri Ruang Pemakai Apalagi Pengedar

BERSIH NARKOBA : Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Muba, foto bersama pemateri dalam Seminar Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Grandballroom Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (12/12/2024). -FOTO: ALFERY IBROHIM/SUMEKS-

Dia menegaskan, sebagai orang tua harus memahami bahwa anak tidak pernah jadi orang tua. Orang tua pernah menjadi anak. Maka siapa yang lebih mungkin memahami yang lainnya.  "Siapa yang lebih layak diminta mengalah. Seseorang tidak bisa mengenali dirinya 100 persen, apalagi memahami orang lain meski itu anak sendiri," sambungnya.

Kebutuhan perkembangan di tahap paling awal juga disediakan oleh keluarga. Jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi di keluarga, maka dibutuhkan pihak lain.  Seperti sekolah, organisasi, pertemanan. "Beberapa keluarga teridentifikasi memiliki pola komunikasi yang tertutup. Anak tidak bebas berekspresi, ketika berekspresi mendapat tanggapan yang tidak menyenangkan,” ucapnya.

Beberapa lingkungan sosial pun ternyata juga memiliki pola tersebut. Sekolah dengan komunikasi satu arah, organisasi dengan sistem terpimpin. Pada akhirnya, seseorang yang membutuhkan tempat untuk berekspresi, mencari sendiri tempat tersebut.

Sayangnya, di antara lingkungan yang ternyata memfasilitasi kebebasan berekspresi adalah lingkungan yang bebas.  Pola pergaulan bebas setiap orang memiliki kebutuhan untuk mencurahkan perasaannya. Curahan tersebut bisa terkendala dengan aturan dan ekspektasi. 

Pada pergaulan bebas, aturan dan ekspektasi diturunkan sedemikian rupa sehingga (hampir) tidak ada. 

"Terkadang, Napza hanya sebagai perantara atau perekat identitas kebersamaan. Walau ada yang pada akhirnya benar-benar menjadikannya koping (penyelesai masalah),” imbuhnya.

Terkadang mereka (pengguna Napza) tidak kuasa menolak karena kesulitan membendung kebutuhan emosional.  "Membangun dan memfasilitasi aspek emosional penting untuk menjaga keutuhan keluarga dan mencegah ketertarikan pada Napza," ucapnya.

Kalau pasien sudah kecanduan narkoba, sikap membantu harus dengan lemah lembut. Bagaimana memberikan motivasi untuk dirinya berubah misalnya menyarankan untuk rehabilitasi.   "Hukum tetap jalan, tapi usahakan juga bagaimana pengobatan agar pengguna dapat berubah dengan menggunakan metode pengobatan menyarankan untuk rehabilitasi.  Atau bisa juga bekajar dari metode strategi bandar mencoba mencari mendekatan," tandasnya.

Sedangkan dr. Meidian Sari, SpKJ, menjadi narasumber dengan materi mengenai Adiksi Dasar, Rehabilitasi dan Konseling.

“ Narkoba terdiri dari ganja, sabu dan ekstasi. Tiga jenis ini yang paling banyak dikonsumsi oleh penyalahguna  narkoba,"ujarnya. Dalam setahun terakhir, penyalahguna narkoba berdasarkan tingkat ketergantungan pecandu bukan suntik 14, 49 persen atau 489, 197 orang. Pecandu suntik 1,73 persen atau 58, 498 orang. 

"Mereka yang pakai narkoba beresiko terkena berbagai penyakit. Dari hasil survei diketahui, lima keluhan kesehatan yang banyak dialami oleh responden 46 persen selera makan berkurang,  30 persen rasa sesak didada, 34 persen rasa mual berlebihan, 31 persen rasa lelah berkepanjangan, 23 persen sakit pada hulu hati,” jelasnya.  

Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh heroin, kokain, ganja. 

Kemudian golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu. 

Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan  tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. 

“Misalkan kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu,"terangnya lagi.  Psikotropika golongan I psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu MDMA, ekstasi, LSD, ST 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan