Bravo, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Dua Kurir Sabu, Ini BB yang Diamankan
KURIR. Dua orang tersangka kurir narkoba yang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau beserta BB narkoba dan BB lainnya beberapa waktu lalu. Foto : izul/sumeks--
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, status keduanya ditetapkan sebagai kurir atau pengedar.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Mura guna dilakukan pemeriksaan, proses hukum terhadap keduanya terus berjalan dan dilakukan pengembangan.
Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau Iptu Novera Ej Putra, kemarin (12/12).
BACA JUGA:Oknum Kades di Lahat Ditangkap Usai Pesta Sabu Dalam Rumah Perempuan Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Dua Warga Mura Ditangkap Polisi, Ini BB Narkoba yang Turut Diamankan
"Satnarkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau," tegasnya.
Diapun menegaskan jika jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.(zul/kms)