MK Siap Uji Gugatan YM-BM: Benarkah Ada Pelanggaran Sistematis pada Pilkada Lahat 2024?
Gugatan YM-BM ke MK soroti pelanggaran Pilkada Lahat 2024, menuntut keadilan dan transparansi demokrasi. Foto: triawan/sumateraekspres.id--
Saat ini, tim pemenangan YM-BM sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi apakah gugatan yang diajukan akan diterima atau tidak.
Mereka berharap proses hukum ini dapat memberikan solusi yang adil dan menjaga kondusivitas Pilkada di Kabupaten Lahat.
Gugatan ini menjadi langkah lanjutan setelah hasil pleno tingkat Kabupaten Lahat yang dinilai oleh tim pemenangan YM-BM sebagai tidak mencerminkan hasil yang sesungguhnya.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan masalah yang terjadi pada tingkat TPS bisa diselesaikan secara hukum dan membawa keadilan bagi seluruh pemilih di Kabupaten Lahat.
Gugatan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam proses Pilkada 2024, yang menurut pengamat politik, Febriansyah S.Ip akan menguji integritas dan independensi MK.
Febriansyah menyatakan bahwa langkah para peserta Pilkada untuk mengajukan gugatan adalah hak yang sah sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Pasal 156, yang memberikan kewenangan bagi peserta yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke MK dalam waktu 3 hari kerja setelah rekapitulasi hasil Pilkada diumumkan oleh KPU.
"Langkah tersebut sah-sah saja dan dibenarkan oleh hukum," ujar alumni FISIP UNSRI angkatan 2005 ini.
Namun, Febriansyah menekankan bahwa gugatan yang diajukan harus disertai bukti yang kuat dan terverifikasi, baik berupa data maupun dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.
BACA JUGA:HD- CU dan BZ-WIN Pemenang Pilkada di Lahat
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Terima Uang Pengganti Rp 208 Juta, Upaya Tegakkan Keadilan dan Transparansi
"Gugatan tanpa bukti yang sah hanya akan membebani MK dan merugikan masyarakat, terutama dalam hal kepercayaan terhadap proses demokrasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Febriansyah juga mengingatkan bahwa ini adalah ujian integritas bagi MK. Ia merujuk pada rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang menimbulkan kontroversi, termasuk pemecatan Ketua MK, Anwar Usman.
Meski demikian, Febriansyah memberi apresiasi terhadap putusan MK nomor 60 Tahun 2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, yang ia nilai sebagai langkah positif dalam menjaga marwah lembaga tersebut.
"Ini adalah ujian besar bagi integritas dan independensi hakim MK. Kami berharap MK bisa bekerja secara profesional dan menjaga nilai-nilai demokrasi," tambahnya.
Tidak hanya itu, Febriansyah juga mengingatkan agar para aktor politik tidak mencoba untuk merayu atau mengganggu integritas hakim MK. "Biarkan MK bekerja secara terbuka dan memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.