Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Prabumulih Alami Penurunan Signifikan
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Prabumulih Alami Penurunan Signifikan--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Data terbaru yang dirilis oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Pemerintah Kota Prabumulih menunjukkan penurunan yang signifikan dalam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini.
Kepala Dinas PPKBPPA Pemkot Prabumulih, Eti Agustina, SKM, MKes, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/12/2024). Menurutnya, angka kekerasan terhadap anak yang tercatat hingga November 2024 hanya sebanyak 9 kasus, sebuah penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk kekerasan terhadap anak yang kami tangani melalui UPTD PPPA, kami mencatat 9 kasus sampai November 2024. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 31 kasus, dan tahun 2022 yang mencapai 16 kasus," jelas Eti.
Kasus-kasus kekerasan terhadap anak tersebut melibatkan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari bullying, tawuran, kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual. Meski terjadi penurunan, pihak DPPKBPPA terus berupaya untuk mengurangi angka kekerasan ini melalui berbagai program pencegahan dan pendampingan.
BACA JUGA:Olah Ubi Kayu Menjadi Bahan Baku Gaplek, Peluang Usaha Potensial di Prabumulih
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Terima Penghargaan Terbaik dalam Penanganan Kasus Korupsi
Di sisi lain, kekerasan terhadap perempuan juga menunjukkan tren penurunan yang serupa. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 6 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 13 kasus dan 11 kasus pada tahun 2022.
"Sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan di Prabumulih adalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," tambah Eti.
Pihak DPPKBPPA tidak hanya memberikan pendampingan hukum kepada para korban untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai peraturan, namun juga memberikan bantuan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi korban.
"Kami tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban agar mereka bisa kembali pulih dan melanjutkan hidup mereka," ujar Eti.
BACA JUGA:Temukan Pelanggaran ASN, Segera Laporkan, Pemkot Luncurkan Aplikasi WBS
BACA JUGA:Rita Suryani: Keris Sebagai Benda Pusaka dan Kearifan Lokal yang Harus Dijaga
Namun, Eti juga mengingatkan bahwa meskipun data menunjukkan penurunan, masih banyak korban yang merasa takut atau enggan untuk melapor.