Inilah Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
Seragam baru ASN 2025: Khaki, putih, dan batik untuk keselarasan dan profesionalisme seluruh pegawai! Foto: sumateraekspres.id--
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah
8. Seragam batik Korpri
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenag Alokasikan Rp897 Miliar, Untuk Insentif Guru Non-PNS Pada 2025
Dengan adanya peraturan baru ini, keseragaman dalam berpakaian dinas di lingkungan ASN diharapkan semakin baik.