Inilah Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
Seragam baru ASN 2025: Khaki, putih, dan batik untuk keselarasan dan profesionalisme seluruh pegawai! Foto: sumateraekspres.id--
PPPK hanya memakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik dengan jadwal: kemeja putih untuk Senin hingga Rabu, dan batik/tenun/lurik pada Kamis dan Jumat.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, jenis pakaian dinas ASN meliputi:
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025: Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan
BACA JUGA:Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Seragam batik Korpri
Sementara itu, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis pakaian dinas untuk ASN di tingkat kabupaten/kota, yaitu:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap