Sumsel Kategori Sedang Penyalahgunaan Ketamin, BPOM Akan Usulkan Masuk Kategori Psikotropika
Penyalahgunaan ketamin di Sumatera Selatan 2024-foto: NET-
Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7% dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa. Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).
Temuan kritikal pengelolaan ketamin di fasilitas ini yaitu oknum medical representative industri farmasi bekerja sama dengan oknum rumah sakit dan apotek melakukan penyimpangan distribusi, serta tidak dilakukannya analisis kewajaran penyaluran ketamin yang berujung pada penyimpangan peredaran (diversi).
BPOM juga menemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin.Adapun 17 diantaranya melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan. Terhadap 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 fasilitas pelayanan kefarmasian dan memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian.
BACA JUGA:BPOM RI Amankan dan Musnahkan Latiao asal China yang sebabkan KLBKP
BACA JUGA:BPOM Janji Akan Cek Sampel Anggur Muscat yang Diduga Mengandung Residu Pestisida
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian. Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi.
Dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.
Melihat dampak buruk terhadap kesehatan tersebut, ke depannya BPOM akan lebih memperketat pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
Taruna menyebut penggunaan ketamin banyak ditemukan pada generasi muda, termasuk kelompok gen Z di rentang usia 20-an tahun. "Sebagian umumnya penggunanya ini anak-anak muda, generasi z, mulai dari pakai ketamin saat tato, supaya tidak sakit, kemudian supaya energinya bertambah, relaksasinya dipakai di tempat diskotek, euforia," bebernya.
BACA JUGA:BPOM Warning 10 Produk Herbal Berbahaya, Terbanyak Obat Penambah Gairah Pria
Dia menduga tren peningkatan tersebut dikarenakan perpindahan sasaran 'tren baru' penyalahgunaan jenis obat. "Jadi ini kan tren baru, sebelum ini boleh jadi, belum menjadi tren, ini semacam pengalihan dari obat-obat yang sudah diatur, dibatasi, tetapi belum diatur, supaya dia tidak ditangkap jadi dicari-cari model baru," bebernya.
Untuk itu, BPOM RI akan mengusulkan ketamin ini sebagai golongan psikotropika ke Kementerian Kesehatan. “Kami akan revisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan OTT yang sering Disalahgunakan. Sekarang BPOM memasukkan itu (ketamin) ke situ (PBPOM 10/2019) sebagai nanti dasar untuk Kementerian Kesehatan buat aturan ke psikotropik," tukasnya. Itu juga akan jadi dasar hukum bagi kepolisian maupun BNN dalam melakukan penindakan secara hukum.