https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Selenggarakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Sinergi antar pihak eksternal untuk cegah sengketa pertanahan di Musi Banyuasin. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan solusi terkait masalah pertanahan yang kerap terjadi. Foto:Kris Samiaji/Sumateraekspres.id--

Sekayu, SUMATERAEKSPRES.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di Hotel Grand Ranggonang, Sekayu.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber berkompeten, yakni Ahmad Fanfani Syafri, S.T., M.T. (Kepala Bidang Penyiapan Pembangunan Permukiman dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin), Akhmad Toyibir, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin), dan Roy Riady, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

BACA JUGA:Baru 34 Persen Pekerja Terlindungi

BACA JUGA:Dorong ONH 2025 Bisa Turun, Dari 2024 Rp54 Juta, Standar Layanan Jangan Dikurangi

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Ahmad Aminullah, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa masalah pertanahan bukanlah perkara sederhana.

Isu-isu terkait mafia tanah dan sengketa sertifikat yang tumpang tindih menjadi perhatian utama dalam acara tersebut.

"Masalah pertanahan, termasuk sengketa sertifikat yang tumpang tindih, mafia tanah, serta persoalan batas wilayah yang sering memicu konflik, perlu diselesaikan secara tuntas. Kita harus memiliki persepsi yang sama dalam menanganinya," kata Aminullah.

BACA JUGA:Helda Napitupulu Raih Juara 1 Kategori 10K Master di Musi Run Series V

BACA JUGA:Sumsel Siapkan 271 Event Tahun 2025, Punya 1.072 Daya Tarik Wisata

Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Ahmad Fanfani Syafri, S.T., M.T., dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa terdapat sebelas kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah menjadi tempat penempatan transmigrasi sejak tahun 1979 hingga 2016.

Berbagai masalah sering muncul, seperti sengketa lahan antara perusahaan dan warga lokal, serta permasalahan terkait transmigran yang meninggalkan lokasi transmigrasi.

BACA JUGA:Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya, Beri Akses Bagi Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya, Beri Akses Bagi Penyandang Disabilitas

Selain itu, sering terjadi konflik lahan yang masuk ke kawasan hutan dan bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan