Baru 34 Persen Pekerja Terlindungi
KONSTRUKSI: Pekerja melakukan pengecoran konstruksi salah satu gedung yang sedang proses pembangunan di Kota Palembang. Saat ini masih cukup banyak pekerja yang belum terlindungi. -foto: evan/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dari sekitar 3 juta pekerja di Provinsi Sumsel, saat ini yang terlindungi baru sebanyak 1,3 juta atau 34 persen. Sementara, khusus kepesertaan KC Palembang per Oktober 2024, tenaga kerja aktif PU (penerima upah) sebanyak 263.174, BPU (bukan penerima upah) 46.177, dan jasa konstruksi 108.750.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang, Moch Faisal menjelaskan pihaknya berharap ke depan seluruh pekerja formal maupun informal dapat dilindungi, terutama segmen-segmen pekerja prioritas atau pekerja rentan. Menurutnya, pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada semua masyarakat begitu penting, karena merupakan amanat undang undang (UU).
“Kami meminta dukungan yang besar kepada Pemda untuk turut serta meningkatkan jumlah coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel,” bebernya.
Saat ini, beberapa Pemda di Sumsel telah ikut memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada honorer dan petani sawit. Mereka termasuk salah satu prioritas jaminan, karena merupakan pekerja rentan atas risiko yang timbul, baik dari kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Bentuk Satgas PHK, Januari- 15 November Sudah 64.288 Pekerja Dirumahkan
BACA JUGA:Program Desa Binaan Imigrasi: Upaya Strategis Mengatasi Permasalahan Pekerja Migran
“Para pekerja yang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapat manfaat atas risiko kecelakaan kerja, berupa perawatan di RS sampai sembuh sesuai indikasi medis. Jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan 48 kali bulan upah,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, anak ahli waris memperoleh bantuan beasiswa maksimal 2 orang anak dari TK/SD sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 juta. “Khusus manfaat atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta,” tandasnya.