Kantah Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi Perkuat Pencegahan Mafia Tanah dan Sengketa Lahan Transmigrasi
Kantah Musi Banyuasin selenggarakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan, bahas isu mafia tanah hingga sengketa lahan. Foto: istimewa--
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID- Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada hari Rabu, 4 Desember 2024 bertempat di Hotel Grand Ranggonang, Sekayu.
Dalam kegiatan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Ahmad Fanfani Syafri, S.T., M.T. selaku Kepala Bidang Penyiapan Pembangunan Permukiman dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Akhmad Toyibir, S.STP., M.M. selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin dan Roy Riady, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Ahmad Aminullah, S.H., M.Kn. dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa masalah pertanahan bukanlah hal yang sederhana.
Kasus pertanahan, termasuk yang melibatkan mafia tanah, saat ini telah menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:Kantah Kota Palembang Siap Implementasikan Sertipikat Elektronik
“Permasalahan sertipikat tumpang tindih, mafia tanah dan masalah-masalah pertanahan yang sudah lama tidak terselesaikan karena rumit. Termasuk kaitannya dengan batas wilayah juga sering menimbulkan masalah. Ini perlu diurai secara tegas dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda.” ujar Aminullah.
Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Ahmad Fanfani Syafri, S.T., M.T. menyampaikan bahwa terdapat 11 (sebelas) kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai penempatan transmigrasi dari tahun 1979 s.d. 2016.
Adapun permasalahan yang sering timbul diantaranya yaitu sengketa lahan dengan perusahaan, sengketa lahan dengan warga lokal, warga transmigran yang meninggalkan lokasi, lahan transmigrasi masuk kawasan hutan dan seringnya terjadi bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, Akhmad Toyibir, S.STP., M.M. menyebutkan permasalahan yang timbul di bidang usaha perkebunan diantaranya adalah IUP yang masih tumpang tindih, masih adanya IUP yang belum memiliki HGU, luas lahan yang diusahakan tidak relevan dengan luas izin yang diberikan, masih banyaknya perusahaan perkebunan yang belum mendaftar ISPO serta banyaknya ram-ram yang mengakibatkan rendahnya harga jual TBS petani.
Sebagai narasumber terakhir, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus-kasus yang mengemuka di masyarakat diantaranya yaitu sengketa hak waris, kasus monopoli tanah oleh korporasi dan tumpang tindih atas kepemilikan tanah.
BACA JUGA: Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara, Kasus Ini Masih yang Terbanyak
BACA JUGA:Wow! Takut Masuk Penjara, Kontraktor Kembalikan Uang Rp817 Juta, Kejari Muba Angkat Bicara
“Kejahatan pertanahan yang sedang marak sekarang ini yaitu mafia tanah. Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang dalam menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Tentunya diperlukan sinergi yang kuat dari berbagai pihak untuk memberantas kejahatan mafia tanah tersebut”, pungkasnya.