Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara, Kasus Ini Masih yang Terbanyak
MUSNAHKAN : Kejari Muba bersama perwakilan Polres Muba dan Pemkab Muba, melakukan pemusnahan barang bukti dari 110 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. -FOTO: YUDI/SUMEKS-
MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan pemusnahan barang bukti hasil persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti itu dari sebanyak 110 perkara berhasil diselesaikan, periode April hingga Juli 2024. Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Muba, Kamis, 8 Agustus 2024, dihadiri pihak kepolisian dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Muba.
Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Giovani SH, menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHP dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jaksa bertugas menjalankan hasil keputusan pengadilan. "Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban," jelas Giovani.
BACA JUGA:Wow! Takut Masuk Penjara, Kontraktor Kembalikan Uang Rp817 Juta, Kejari Muba Angkat Bicara
BACA JUGA:Kejari Muba Dampingi Pemkab Muba, Percepat Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir
Dari 110 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 41 di antaranya merupakan kasus narkotika. Termasuk sabu-sabu dan jenis narkotika lainnya yang dikenal sebagai Orhada.
Terdapat 69 perkara lain yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL). Meliputi kasus pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, serta berbagai alat yang digunakan dalam tindakan kriminal.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebatas kewajiban hukum. Namun juga sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Musi Banyuasin.
"Kejaksaan wajib memusnahkan barang bukti peredarannya, dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan," terang Giovani.
Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan perkara yang sudah inkracht dari bulan April hingga Juli 2024.
BACA JUGA:Roy Riyadi SH MH (Mang Oy) Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi Adhyaksa Awards 2024
BACA JUGA:Kajari Muba Beri
"Tidak hanya narkotika, terdapat juga senjata api rakitan, senapan laras panjang, serta alat-alat lain yang digunakan dalam tindakan kejahatan," jelasnya.