Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penyesuaian gaji dan tunjangan pada 2025.
Langkah ini dirancang untuk menghargai peran vital PPPK dalam pelayanan publik serta mendukung pembangunan nasional.
Penyesuaian gaji dan tunjangan disusun berdasarkan masa kerja, tingkat pendidikan, dan jabatan.
Pendekatan ini mencerminkan transparansi dan keadilan, sekaligus memotivasi PPPK untuk lebih profesional dan produktif. Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Top 10 Kampus yang Lulusannya Mendapatkan Gaji Tinggi
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025
Fokus pada Guru dan Tenaga Kesehatan
Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan.
Salah satu kebijakan utamanya adalah kenaikan gaji Guru PPPK, yang direncanakan mencapai dua kali lipat dari gaji pokok saat ini. Kebijakan ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Rincian Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut adalah gaji terbaru Guru PPPK sesuai golongan:
Golongan I: Rp3.877.000
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima
BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025
Golongan II: Rp4.233.800