Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025
Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025-Foto: IST-
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp16,7 triliun, sehingga total anggaran kesejahteraan guru pada 2025 mencapai Rp81,6 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk gaji, tunjangan, serta program kesejahteraan lainnya.
Tunjangan PPPK dan PNS
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Tunjangan Kinerja: Hingga 70% dari gaji pokok.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta–Rp2 juta (guru bersertifikasi).
Tunjangan Khusus: Rp1,5 juta (guru di daerah terpencil).
Tunjangan Fungsional: Rp300.000–Rp500.000.
Tunjangan PPPK:
Tunjangan Kinerja: Maksimal 60% dari gaji pokok.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta–Rp2 juta.
Tunjangan Khusus: Rp1,2 juta (guru di wilayah terpencil).
Tunjangan Fungsional: Rp200.000–Rp300.000.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini membawa berbagai dampak positif, antara lain:
Peningkatan Kesejahteraan: Guru dapat fokus mengajar tanpa beban finansial.