Kenaikan PPN 12 Persen, Ekonom Sumsel Sebut Berisiko Menurunkan PDB, dan Berdampak Daya Konsumsi Masyarakat
Idham Cholid SE ME. -FOTO: IST-
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah. Sementara kebutuhan pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat akan tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku, yakni 11 persen.
“Ada tiga poin. Satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat harus direspons cepat oleh pemerintah. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan pimpinan DPR untuk membahas PPN 12 persen dan usulan menurunkan pajak bahan pokok.
"Yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat, sehingga hari ini Presiden bersama-sama dengan pimpinan di DPR mendiskusikan mengenai hal ini," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo menjelaskan, kegiatan Presiden dan DPR bersama-sama membahas suatu masalah merupakan budaya baru. Presiden Prabowo ingin cepat-cepat menerima masukan rakyat melalui DPR.
"Yang pasti hari ini sebuah proses yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh Presiden bersama dengan teman-teman dari DPR, bahwa apapun masukan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya (diproses)," kata Prasetyo.