https://sumateraekspres.bacakoran.co/

SKL Terbit Paling Lambat Akhir Desember, Jika Data Tervalidasi, Maret 2025 NRG Keluar

Proses Penerbitan SKL dan Pencairan Tunjangan yang Perlu Diketahui Jika Data Tervalidasi, Maret 2025 NRG Keluar-Foto: IST-

Pastikan data yang tercatat di Dapodik sudah valid dan terkini agar proses verifikasi dan pencairan tunjangan dapat berjalan tanpa hambatan.

Setelah data diperbarui, guru dapat mulai mengurus pencairan tunjangan profesi melalui sekolah atau dinas pendidikan terdekat.

Selain itu, guru juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti Sertifikat Pendidik, SK pengangkatan, dan dokumen lain yang diminta oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Mendikdasmen Komitmen Tuntaskan Masalah 295 Ribu Guru Tanpa Ijazah S1/D4

BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis

Aktivasi SKTP dan Pemantauan Data di Info GTK

Proses berikutnya yang tidak kalah penting adalah aktivasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang telah lulus PPG.

Aktivasi SKTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa data guru yang baru terverifikasi sesuai dengan kualifikasi yang sudah diperoleh setelah mengikuti PPG.

Aktivasi ini dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu, guru juga diharapkan untuk secara rutin memeriksa validitas data mereka di Info GTK. Memastikan bahwa data mereka sesuai dengan data yang tercatat di Dapodik akan mempercepat proses pencairan tunjangan profesi.

Setelah semua proses administratif selesai, guru hanya perlu menunggu pembukaan rekening bank yang ditunjuk, yang biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja.

Persyaratan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, di antaranya adalah memiliki Sertifikat Pendidik yang sah, berstatus sebagai guru ASN yang terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan, serta mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.

Selain itu, guru harus memiliki NRG yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.

Beban kerja guru juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memiliki penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik".

Guru juga diwajibkan mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan ketentuan.

Besaran tunjangan profesi guru akan bervariasi tergantung pada golongan dan gaji pokok guru yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan