Kajari : Jangan Coba-coba Korupsi!
HUkUm: kajari OkU Choirun Parapat SH mH saat menyampaikan pe nyuluhan hukum di kecamatan Baturaja Barat, kamis (5/12) 2024.-foto: berry/sumeks-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ini warning keras pihak Kejaksaan Negeri OKU. Kejari OKU mengingatkan seluruh elemen pemerintah kecamatan, perangkat desa untuk menjauhi perilaku koruptif. Khususnya dimulai dari generasi muda sudah ditanamkan semangat anti korupsi.
Hal ini disampaikan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH saat menyampaikan penyuluhan hukum di Kecamatan Baturaja Barat, Kamis (5/12) 2024.
Penyuluhan hukum sebutnya, yang terpenting adalah kesadaran terhadap pemahaman dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Korupsi itu sanksi pidananya cukup berat," ingatnya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Sehingga jangan sekali-kali untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait tindak pidana korupsi. "Jangan pernah coba-coba untuk Korupsi," tegas Kajari.
Disebutnya, generasi muda adalah ujung tombak perubahan. Kita perlu mendorong mereka untuk berani melawan korupsi dalam segala bentuknya, mulai dari hal kecil hingga kebijakan besar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Retrofit PLTU Digelar di Palembang
BACA JUGA:Pajang Tumpukan Uang Rp288 Miliar BB Kasus Korupsi, Coba Untuk Rakyat Miskin
Selain memberikan materi penyuluhan atau pemahaman hukum, Kajari OKU juga membuka ruang berfikir guna kemajuan Kecamatan Baturaja Barat. Tentunya, masukan dan pemahaman hukum ini agar menjadi motivasi serta langkah awal untuk kehati-hatian dalam upaya preventif hukum.
Hadir, Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan, S.STP, M.M beserta lurah dan jajaran perangkat desa se-Wilayah Kec. Baturaja Barat.
Kajari OKU menambahkan, tema Hakordia tahun ini, Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju. Ini sejalan dengan visi besar Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu mewujudkan kemandirian nasional, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI berada di garis terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah menuju kemajuan bangsa tidak terhambat oleh praktik korupsi.
Kajari OKU menerangkan pentingnya pencegahan dalam upaya peningkatan hukum untuk memberantas korupsi, serta menjelaskan ada 3 (tiga) poin penting yang harus dijelaskan kepada peserta penyuluhan.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat