Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadispenda dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Penyidik Kejati Sumsel periksa mantan Kadispenda Palembang terkait kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pembeli tanah dalam transaksi ini, mengingat harga jual yang jauh di bawah nilai pasar tanah tersebut.
Kasus penjualan aset ini berhubungan dengan kasus serupa yang melibatkan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa.
Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus penjualan aset di Yogyakarta kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Inilah Hasil Drawing Piala Soeratin dan Piala Pertiwi 2024
BACA JUGA:OJK Lantik Pimpinan Baru untuk Perkuat Pengembangan Sektor Keuangan dan Perekonomian Daerah
Mereka adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris). Keempat terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar.
Dalam sidang tersebut, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat aset lain yang juga dialihkan kepemilikannya, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.