Keluarga Hamsi Tak Terima eks-Kades Karanganyar Dituntut Rendah oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Ini
HISTERIS: Salah seorang kerabat dari korban Hamsi bin Wancik yang berteriak histeris usai mendengarkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Amir selama 1,5 tahun penjara di ruang sidang PN Klas IA Lubuklinggau, kemarin (4/12). -Foto : izul/sumeks -
Kasus pengancaman dengan menggunakan senja api organik terhadap Hamsi bin Wancik pertama kali mencuat saat Amir ditangkap usai mengancam korban Selasa (20/8) lalu sekitar pukul 13.15 WIB, di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muratara di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara.
Amir membawa pistol, jenis organik milik Polri, jenis revolver berwarna silver dengan nomor seri MOD 10-9. Selain senjata, ditemukan pula empat peluru timah kaliber 38, yang terdiri dari tiga peluru kaliber PIN dan satu peluru kaliber SPL untuk mengancam korban.
Empat hari setelahnya, korban Hamsi ditemukan meninggal dunia setelah diserang oleh OTD di Kota Lubuklinggau, keluarga korban sangat yakin, ada kaitan erat antara pengancaman bersenjata api tersebut dengan kasus pembunuhan yang menimpa Hamsi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Anita Asrida SH MH melalui Kasi Intel Wenharnol SH membenarkan jika pihaknya telah menerima aspirasi keberatan keluarga korban Hamsi.
Keluarga korban menyampaikan aspirasi tuntutan yang mereka anggap terlalu ringan dan mereka meminta ancaman tuntutan maksimal sampai 20 tahun, sesuai UUD Darurat Nomor 20 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi.
"Tapi kita juga ada pertimbangan, berapa banyak kasus penggunaan senjata api yang masuk rata-rata diajukan tuntutan yang sama 1,6 tahun-1,4 tahun (yurisprudensi, red)," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, memahami apa yang disampaikan keluarga korban. Namun jika dikaitkan dengan kasus kematian korban, tentunya itu beda kasus. "Kasus itu masih di tahap penyidikan di Polres Lubuklinggau, jika ada korelasi antara kasus pembunuhan dan kasus pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa. Tentunya bisa menjadi pertimbangan lagi dan terdakwa bisa dipanggil lagi dalam kasus itu," jelasnya.