Keluarga Korban Protes Tuntutan Ringan Terhadap Tersangka Pengancaman dengan Senpi
Keluarga korban Hamsi protes keras tuntutan 1,6 tahun terhadap Amir, tersangka pengancaman dengan senjata api, dan minta keadilan yang lebih berat. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Retrofit PLTU Digelar di Palembang
Keluarga korban juga merasa bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak mencerminkan rasa keadilan yang mereka harapkan.
Seorang keluarga korban yang hadir di pengadilan tidak dapat menahan emosinya. “Tuntutan 1,6 tahun sangat jauh dari harapan kami. Kami merasa ini bukan keadilan,” kata keluarga korban dengan menangis.
Mereka menilai bahwa tindak kekerasan yang melibatkan senjata api organik seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
BACA JUGA:Perhitungan Nilai Seleksi PPPK 2024, Sistem Baru Tanpa Passing Grade
BACA JUGA:Disnakertrans OKI Siapkan Posko, Tunggu Surat Resmi Kemenaker RI Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen
Kuasa hukum keluarga Hamsi, Indra Cahya, mengungkapkan bahwa tuntutan yang dikenakan terhadap Amir sangat ringan, mengingat pelaku adalah seorang warga sipil yang menggunakan senjata api yang seharusnya hanya dimiliki oleh aparat.
“Seharusnya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyebutkan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” tegas Indra Cahya.
Pihak keluarga juga merasa bahwa tuntutan tersebut tidak adil mengingat Amir tidak kooperatif dalam persidangan, dan tidak ada upaya untuk mengungkap kebenaran terkait keberadaan senjata api yang digunakan dalam ancaman tersebut.
BACA JUGA:Usia dan IPK Menjadi Faktor Penentu Kelulusan Seleksi CPNS 2024: Inilah Ketentuannya!
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima
“Kami ingin keadilan yang lebih nyata. Jangan sampai hukum menjadi lemah hanya karena kurangnya perhatian terhadap pelanggaran serius seperti ini,” ujar Indra Cahya.
Sejumlah kerabat korban juga hadir di kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk mengajukan protes secara langsung.
Mereka meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, serta Menteri Hukum dan HAM, Yusril Iza Mahendra, turun tangan dalam kasus ini.
“Pak Prabowo, kami minta keadilan. Ancaman menggunakan senjata api kok cuma diancam 1,6 tahun. Kalau begini terus, lebih baik pakai hukum rimba,” seru kerabat korban dengan suara penuh emosi.