Edan, Suami di Lubuklinggau Cabuli Adik Ipar Berusia 10 Tahun saat Menginap di Rumah Mertua
Foto Ilustrasi--
"Semalam itu kita amankan dia. Saat diinterogasi keluarga korban, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi itu, dan baru ketahuan semalam," jelasnya.
Selanjutnya, Selasa (3/12), sekitar pukul 10.00 WIB, Bripka Angga Wijaya membawa korban dan keluarganya untuk melapor secara resmi ke unit PPA Polres Lubuklinggau dan melakukan visum.
"Tapi informasi yang kami dapat pelaku itu melarikan diri, membawa anak dan istrinya. Mungkin pulang ke rumah orang tuanya atau ke lain tempat kami belum tahu," jelasnya.
Pihak keluarga berharap, setelah kasus itu dilaporkan secara resmi ke Polres Lubuklinggau. Pelaku secepatnya bisa di proses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Warga Amankan Tersangka Pencabulan di Banyuasin
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan SH didampingi Kanit PPA Aipda Dibya, saat dikonfirmasi mengenai tindak pencabulan ini mengaku belum menerima laporan terkait hal itu.
"Untuk laporan itu saya belum tahu, nanti kita cek terlebih dahulu," jelasnya singkat. (zul/kms)