Barat Yakini Netanyahu Tak Terjangkau ICC, Peran Diplomasi AS Kunci Utama Keberpihakan
Kontroversi kekebalan Netanyahu dari ICC mengundang kritik internasional, menyoroti keberpihakan AS dan Eropa Barat. Foto: israel--
Italia mengatakan tidak mungkin menangkap Netanyahu selama dia masih menjadi kepala pemerintahan Israel.
Israel, yang melancarkan serangannya di Gaza sebagai tanggapan atas serangan Hamas terhadap komunitas Israel selatan pada 7 Oktober 2023, mengatakan akan mengajukan banding atas surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Keberpihakan AS kepada Israel ini juga ditunjukan media negara tersebut. Dalam editorialnya tanggal 25 November, The Washington Post mempertanyakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Disebut surat perintah penangkapan ICC sebagai gambaran tindakan yang "merusak kredibilitas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan memperkuat tuduhan kemunafikan dan penganiayaan selektif.
Artikel tersebut berpendapat bahwa ICC dirancang untuk melakukan intervensi di negara-negara yang tidak memiliki sarana atau mekanisme untuk menyelidiki diri mereka sendiri, yang menurut surat kabar tersebut, "tidak demikian halnya dengan Israel." Pernyataan tersebut menyatakan bahwa, sebagai negara demokrasi, Israel memiliki alat yang diperlukan untuk memproses potensi pelanggaran secara internal.
Namun, dengan secara eksplisit menyerukan agar Israel dikeluarkan dari yurisdiksi ICC, The Washington Post berpendapat bahwa pengadilan tersebut harus membatasi fokusnya pada negara-negara non-Barat, yang dianggap kacau, tidak demokratis, dan tidak memiliki lembaga kuat yang diperlukan untuk “menyelidiki diri."
BACA JUGA:ICC Gelar Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dan Gallant, Ini Reaksi Dunia Internasional!
BACA JUGA:Senator AS Elizabeth Warren Ogah Hadiri Pidato Netanyahu di Kongres AS 24 Juli Mendatang
Sikap media ini menyatakan bahwa ICC harus fokus secara eksklusif pada negara-negara miskin dan lemah, sementara mengesampingkan negara-negara lain seperti Amerika Serikat atau Israel, tidak hanya melemahkan kredibilitas lembaga tersebut namun juga mengungkap agenda yang berakar pada pandangan dunia liberal.
Dari perspektif ini, negara-negara Barat akan menjadi satu-satunya negara yang mampu sepenuhnya mengakses manfaat demokrasi dan, jika diperlukan koreksi, mereka akan memiliki alat demokrasi untuk melakukan koreksi sendiri tanpa memerlukan intervensi eksternal.
Sementara itu, negara-negara lain di dunia akan tetap menjadi sasaran pengawasan internasional dengan asumsi ketidakmampuan institusional.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dibentuk sebagai pilar sistem peradilan pidana internasional, dengan tujuan untuk memastikan ketidakberpihakan dalam pemilihan kasus dan memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat tidak dibiarkan begitu saja.