https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pleno PPK Serentak di OKU Dimulai, Hasil Pilkada Dapat Diakses Secara Online

Pleno PPK Pilkada OKU berjalan lancar, hasil suara kini bisa dipantau di website resmi KPU. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dimulai serentak pada Jumat (29/11).

Hal ini dilakukan setelah seluruh kotak suara dan formulir hasil rekapitulasi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) berhasil dipindahkan ke PPK.

Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH, menyebutkan bahwa seluruh logistik pemilu telah sampai di PPK pada Kamis dinihari pukul 02.00.

BACA JUGA:Bursah Zarnubi dan Cik Ujang Sepakat Maju Bersama Bangun Kabupaten Lahat dan Sumsel Pasca Pilkada

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Firmansyah ditangkap Polisi

"Semua kotak suara dan dokumen terkait rekapitulasi sudah dibawa ke PPK dengan aman pada Kamis malam," ujarnya.

Proses pleno PPK ini melibatkan anggota PPK, saksi dari pasangan calon, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta pemantau yang dapat menghadiri acara tersebut.

Proses ini terbuka untuk publik, memastikan transparansi hasil Pilkada OKU.

BACA JUGA:Simon Aloysius Mantiri Jabat Dirut Pertamina, Ini Susunan Komisaris dan Direksi Terbaru 2024

BACA JUGA:Toha Tohet Janji Mundur Jika Program Tidak Direalisasikan, Usung Salam Tiga Jari Pasca Kemenangan Pilkada Muba

Sementara itu, hasil C1 dari seluruh TPS di Kabupaten OKU sudah sepenuhnya diunggah ke website resmi Pilkada 2024 di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sumatera-selatan/ogan-komering-ulu.

“Hasil C1 dari semua TPS di OKU sudah 100 persen diupload. Meskipun demikian, karena banyaknya scan C1 dari seluruh Indonesia yang harus diproses, ada kemungkinan beberapa data tertunda untuk tampil secara sempurna,” kata Jaka menjelaskan.

Hasil rekapitulasi suara untuk Pilgub dan Pilbup di Kabupaten OKU juga sudah dapat diakses publik melalui website tersebut.

BACA JUGA:KPU OKI Tidak Gelar Real Count, Tunggu Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mulai 4 Desember

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan