Pelaku Pembacokan Firmansyah ditangkap Polisi
Pelaku pembacokan Firmansyah ditangkap setelah serang korban dengan senjata tajam akibat masalah lahan parkir. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - M Fajar Alias Tata (34), Pelaku pembacokan terhadap Korban Firmansyah (25) yang terjadi pada Rabu (7/8), di jalan Ki Rangga Wira Santiko Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, berhasil diamankan, Anggota Buser Polsek IB II, Palembang.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yanuf Hotma Parulian Sirait saat merilis kasus tersebut di Aula Utama Mapolrestabes Palembang, Kamis sore, 28 November 2024.
BACA JUGA:Simon Aloysius Mantiri Jabat Dirut Pertamina, Ini Susunan Komisaris dan Direksi Terbaru 2024
Harryo mengatakan Motif dalam kasus pembacokan ini adalah permasalahan lahan parkir di kawasan Kambang Iwak, yang mana pelaku mengakui bahwa lahan parkir yang dijaga oleh korban merupakan milik keluarganya.
"Kemudian saat ditegur, korban berhenti menjaga dan melakukan pengancaman kepada pelaku," ujarnya.
Diduga Tidak terima karena sudah di ancam korban, membuat pelaku nekat melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban.
"Jadi pelaku ini merupakan pelaku pembacokan dan sudah menjadi target operasi kami," katanya.
BACA JUGA:KPU OKI Tidak Gelar Real Count, Tunggu Hasil Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mulai 4 Desember
BACA JUGA:Truk Rem Blong Tabrak Motor, Pengendara Meninggal Dunia di Banyuasin
Lanjut Harryo, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu bilang Sajam jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Harryo menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya, kemudian tiba-tiba datang pelaku Tata menemui korban.
Melihat korban pelaku pun langsung menyerangnya dengan mengunakan Senjata tajam jenis pedang yang sudah dibawa oleh pelaku.