Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Sore Ini, ASN 1 Kali Gapok, Begini Skemanya
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Sore Ini, ASN 1 Kali Gapok, Bagaimana Skemanya?-Foto: IST-
"Kami tidak dapat menaikkan gaji pokok guru. Namun, kami dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui sertifikasi yang memberikan tunjangan tambahan," ujarnya.
Skema Sertifikasi Sudah Disetujui DPR
Skema peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi ini sudah disusun dengan matang dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prof. Mu’ti memastikan bahwa lebih dari 606 ribu guru yang tersertifikasi akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Pemberian tunjangan ini dipastikan akan dijalankan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Namun, terkait isu kenaikan gaji guru yang sempat beredar dengan angka mencapai Rp 2 juta, Mu’ti mengklarifikasi bahwa informasi tersebut adalah salah paham.
“Kami tidak menaikkan gaji guru, namun meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemberian tunjangan sertifikasi,” ujarnya menegaskan.
Proses Penghitungan yang Teliti
Pemerintah saat ini tengah melakukan perhitungan yang cermat terkait besaran tunjangan sertifikasi yang akan diberikan. Menurut Prof. Mu’ti, tujuan dari penghitungan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap guru yang berhak akan menerima tunjangan sesuai dengan hak mereka, tanpa adanya ketidakadilan.
“Penting untuk memastikan bahwa tunjangan ini dihitung secara akurat. Kami tidak ingin ada yang tidak berhak namun menerima tunjangan, atau sebaliknya, yang berhak malah tidak mendapatkan,” ungkap Mu’ti.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Saat Ini
Meskipun rincian tunjangan sertifikasi pada 2025 belum diumumkan secara resmi, kita bisa melihat gambaran tunjangan yang berlaku pada 2024.
Tunjangan sertifikasi bagi guru PNS, PPPK, dan honorer bervariasi tergantung golongan dan status pengangkatan mereka. Berikut adalah rincian tunjangan yang berlaku saat ini:
BACA JUGA:Cara Mudah Guru Sertifikasi Pinjam Uang di Bank, Limit Hingga Ratusan Juta Rupiah
Tunjangan PNS:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Tunjangan PPPK: Guru yang berstatus PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok mereka.
Tunjangan Honorer:
Guru honorer tanpa SK inpassing: Rp 1,5 juta per bulan