https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sumsel ‘Gawat MiChat’, Ungkap TPPO Postitusi Online Libatkan Tersangka dan Korban Anak Bawah Umur

PROSTITUSI ONLINE : Kasat Reskrim Polres OKU Timur (Foto kiri), dan Kasat Reskrim Polres Pagaralam (Foto kanan), sama-sama merilis ungkap kasus TPPO prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Sabtu (23/11). -FOTO: KHOLID/SUMEKS/IST-

Ada barang bukti alat kontrasepsi dalam tas korban KM, yang sedang melayani tamunya. Para tersangka menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp 400 ribu untuk sekali kencan. 

“Para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu dari para korban setiap sekali berhubungan badan,” beber Chandra. Barang bukti yang diamankan, 5 unit hp milik para tersangka, 4 hp milik para korban, 1 kotak alat kontrasepsi, uang Rp2,5 juta, dan screenshot percakapan di aplikasi kencan online.

Sebelumnya, Jumat (22/11), Polrestabes Palembang, Polres Muba, Polres Lubuklinggau, dan Polres Muara Enim, serentak merilis kasus TPPO yang berhasil mereka ungkap. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan 3 tersangka TPPO, Dedi Supriyadi (24), Febriyansah (22), dan perempuan berinisial HM (31). 

Untuk tersangka Dedi dan Febriansyah, menjual korban WL (15) melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp300 ribu. Kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kecamatan IB I, Palembang, Jumat (1/11).

“Pelaku ditangkap setelah anggota menyamar sebagai pemesan, dan bertemu di TKP,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, yang memimpin lang-sung rilis kasus tersebut.

Sementara untuk tersangka perempuan berinisial HM, dia memiliki perusahaan penyaluran asisten rumah tangga (ART), babby sitter dan lainnya, dengan nama CV HAM. Namun, dia merekrut dan menyalurkan anak bawah umur berusia 16 tahun dan 17 tahun sebagai ART.

CV HAM yang beroperasi sejak 2021, ternyata tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis risiko dari Kementerian Ketenagakerjaan. Baru terungkapnya 7 November 2024. Tenaga kerja itu digaji majikannya Rp 1,7 juta, setengahnya untuk perusahaan. “Setidaknya ada 140 orang tenaga kerja yang sudah disalurkan,” duga Anwar.

Terpisah, Satreskrim Polres Muba merilis perempuan muda berinisial HAP (20), warga Sekayu, yang menjual FER (16) kepada pria hidung belang. Tersangka ditangkap Senin (4/11), sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah indekosan di wilayah Kota Sekayu.

“Anggota kami melakukan penyamaran dengan memesan perempuan kepada tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Dia menawarkan dengan tarif Rp900 ribu. Dari transaksi itu, tersangka mengambil keuntungan Rp200 ribu,” beber Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, Jumat (22/11).

Tersangka dan korban mengaku baru saling kenal sekitar 2 bulan. Selain melalui WA, tersangka juga menawarkan korban melalui aplikasi kencan online.  “Kami berkomitmen memberantas segala bentuk eksploitasi anak di wilayah hukum kami,” tegas Bondan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, juga merilis ungkap kasus hasil Satgas TPPO 100 hari Asta Cita. Dengan tersangka perempuan, Indah Ayu Lestari (26), warga Kota Lubuklinggau. Dia diamankan Selasa (5/11).

Tersangka dengan korban yang berusia 14 tahun, bertetang-ga dan masih ada hubungan kekeluargaan. “Modusnya usai menonton band, korban diajak menginap di hotel. Lalu tersangka menghubungi pria usia 50 tahun sebagai konsumennya, menawarkan korban,”  beber Bobby.

Pria hidung belang langsung masuk kamar hotel, tersangka dan saksi keluar kamar. Sehingga pelaku menikmati tubuh korban. “Pria itu lalu memberikan uang Rp700 ribu ke korban. Tersangka masuk kamar, meminta bagian Rp400 ribu,” jelasnya. 

Sedangkan TPPO yang diungkap Satreskrim Polres Muara Enim, dengan tersangka Reynaldo (27), warga Kota Prabumulih. Dia diamankan dari indekos Jl Jenderal Sudirman, Muara Enim, Senin (4/11), sekitar pukul 00.10 WIB. 

Dia telah menawarkan korban SHR ke sejumlah pria hidung belang, sejak 2 bulan terakhir. “Pengungkapan TPPO melalui aplikasi MiChat ini, dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI,” sebut Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH.(lid/ald/way/zul/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan