Bandar-Pengedar Narkoba Diringkus, Kurang Setengah Hari
--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Hanaya dalam kurun waktu kurang dari delapan jam, personel Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus dengan mengamankan dua tersangka masing-masing satu bandar dan satu pengedar.
Ungkap kasus pertama menghadirkan tersangka Denni Feradinata (29), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, OKU pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Kamis(21/11) sore sekira Pukul 15.30 WIB di Desa Lubuk Batang Baru.
Dari tangan tersangka turut diamankan sebanyak tiga bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal - kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,87 gram, 1 plastik kresek warna abu-abu, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk VIVO Y12s warna Biru, uang Tunai Rp. 300.000, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna merah hitam.
Kronologisnya, anggota mendapat informasi, rumah tersangka sering jadi tempat transaksi narkoba. Anggota sat narkoba polres oku lalu melakukan penggerebekan rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba jenis sabu dengan total sekitar 11,87 gram didalam mesin cuci didapur rumah tersangka dan diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba Tangkapan Oktober-November. Ini Jumlah BB-nya
Di hari yang sama sekira Pukul 23.00 WIB, menyusul ditangkap tersangka Satria Arya Suteja (32), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jl Mukmin Kelurahan Talang Jawa. Saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.07 gram dan uang tunai sebesar Rp531 ribu.
Uang tersebut disebut sebagai hasil penjualan narkoba dari terlapor yang ditemukan didalam saku celana terlapor.
Barang bukti yang diamankan, 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk Vivo Y67 berwarna Rose Gold, uang tunai berjumlah Rp. 531.000, 1 ball plastik klip bening kosong.
Lalu 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop), 1 helai kertas timah rokok warna silver. Tersangka dijerat pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.