Kasus TPPO Kian Marak Terjadi, Petugas Gencar Lakukan Penindakan, Ini Buktinya
RILIS. Tersangka Reynaldo (27) diinterogasi saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim, kemarin (22/11). Foto : gite/sumeks --
Pihaknya menegaskan, jika pelaku merupakan tetangga korban dan masih mempunyai hubungan kekeluargaan, modus pelaku memdesak dan mengajak korban di bawah umur dengan usia 14 tahun, menonton band lalu menginap di hotel.
"Korban awalnya mau pulang tapi tidak diperbolehkan tersangka, disitu ada saksi serta anak tersangka yang baru berusia tujuh tahun. Lalu tersangka menghubungi seorang pria hidung belang sebagai konsumenya, menawarkan korban," jelasnya.
Selanjutnya, pria tersebut masuk ke dalam kamar dan tersangka serta saksi keluar meninggalkan korban sendiri. Lalu pria tersebut melakukan hal tak senonoh terhadap korban.
"Setelah pria usia 50 itu keluar dia memberikan uang Rp700 ribu ke korban, lalu tersangka masuk dan meminta uang lalu di berikan korban Rp300 ribu, namun tersangka mendesak minta Rp400 ribu," jelasnya.
Karena korban ketakutan lalu menuruti permintaan tersangka, dan memberitahukan insident itu keorang tuanya. "Kami masih mengejar tersangka lainnya berinisial T yang melakukan transaksi dengan tersangka Indah Ayu Lestari," tegasnya.
Bobby juga menegaskan, berdasarkan alat bukti berupa kuitansi hotel, isi percakapan hanphone tersangka dan keterangan sejumlah saksi. Pihaknya menetapakan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka utama.
"Jika tersangka membantah, itu hanya bentuk pembelaan diri dan nanti dipengadilan yang menentukan. Kami melakukan proses penyelidikan dan penyelidikan, dan sudah menetapkan tersangka sesuai prosedur dan menetapkan indah Ayu lestari sebagai tersangka," tegasnya.
Sementara itu keterangan tersangka, Indah Ayu Lestari tetap bertahan membantah seluruh hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Dia mengatakan, jika korban yang masih berusia 14 tahun memang menjual diri, bahkan disuruh oleh orang tuanya.
"Yang pakai dia itu pacarnya sendiri, dia sendiri janjian di hotel dan memakai handphone saya untuk komunikasi. Saat pergi dari rumah orang tunya yang suruh dia jangan pulang kalau tidak bawa uang," jelasnya.
BACA JUGA:Pengajuan Paspor Di- crosscheck, Antisipasi TPPO
BACA JUGA:6 TKI Ilegal Korban TPPO Asal Ogan Ilir Berhasil Dipulangkan, Di Kamboja, Jadi Operator Scamer
Tersangka mengakui, jika rumah korban dan dirinya memang berdekatan, bahkan masih ada hubungan kenerabatan. Indah Ayu Lestari mengungkapkan, jika sebelumnya orang tua korban memiliki hutang Rp4 juta sehingga mempercayakann anaknya kepada dirinya.
"Sempat nak damai kemaren, tapi dio mintak rumah yang aku tunggu baru galak cabut berkas. Dari pada damau lebih baik aku ditahan," ungkapnya.(zul/way/kms)