Lebih dari satu, Terencana

Kriminolog Dr H Ruben Achmad dari Universitas Sriwijaya melihat pembunuhan seorang suami oleh istri, anak, dan menantunya di Muba sebagai pembunuhan berencana. “Dengan pelaku lebih dari satu orang, maka perbuatan itu direncanakan terlebih dahulu,” katanya.

Karena itu, pengenaan Pasal 340 KUHP oleh pihak kepolisian sudah tepat. Perlu juga dikenakan jo Pasal 55 dan 56 KUHP. “Ancamannya itu hukuman mati,” ungkap dia.

Tinggal lagi, tergantung sejauhmana peran dari masing-masing tersangka dalam peristiwa pembunuhan itu. “Peran mereka menentukan dalam persidangan nanti," urainya. BACA JUGA : Bercak Darah Jadi Petunjuk

Dari perspektif kriminologi, perlu dikaji penyebab terjadinya pembunuhan tersebut. Sumbernya dari luar diri para pelaku. "Yang berupa tekanan (lingkungan) yang berakibat pelaku kehilangan kontrol pada dirinya. Hal ini yang membuat para pelaku bereaksi, sehingga berakibat timbulnya korban dan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa," pungkasnya. (afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan