Tragis, Ayah Kandung Aniaya Balita 3 Tahun hingga Tewas di Musi Rawas, Ini Kronologisnya!
Pilunya tragedi di Musi Rawas: Ayah dengan gangguan jiwa aniaya anak hingga tewas. Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Megang Sakti. Foto: polsek megang sakti--
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID -Ilusi dan sering alami depresi, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, cekik dan pukul balita usia 3 tahun dengan batu hingga meninggal dunia.
Pelaku yakni SI (41) berhasil diamaankan warga, Selasa (19/11) sekitar pukul 02.00 WIB, dan diaerahkan ke pihak kepolisian untuk diamankan.
Informasi dihimpun, awalnya SI melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yakni DF (3), dengan cara mencekiknya dan memukul wajah balita itu dengan batu.
Aksi itu ketahuan oleh istrinya yakni EW (38), dan langsung menjerit meminta pertolongan warga. Jeritan saksi langsung didengar oleh tetangga sekitar yang tak lain masing lingkungann keluarganya sendiri.
BACA JUGA:KDRT di OKU: Istri Laporkan Suami Setelah Dianiaya dan Diancam Dib**uh di Jalan
BACA JUGA:Polres OKU Segera Selidiki Kasus Penganiayaan Sopir, Pelaku Dicurigai Pemalak
Melihat banyak warga yang mendatangi rumah korban, pelaku yakni DF langsung mencoba melarikan diri. Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi di dampingi kasi humas Polres Mura AKP Hendriyansah menyampaikan, usai mendapat laporan itu pihaknya langsung menuju lokasi kejadian perkara.
Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, menahan pelaku terlibat dalam perkara penganiayaan," ungkapnya kasat Reskrim di dampingi kasi humas Polres Mura.
"personel bersama warga mengamankan pelaku, sedangkan korban (balita usia 3 tahun, red) saat itu masih bernapas langsung dibawah ke RS Sobirin Muara Beliti. Namun sayang pukul 05.30 WIB, di informasikan jika korban telah meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya, SI memang sempat alami gangguan jiwa dan sering meraung raung tidak jelas, sehingga pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dianiaya Kakak Kandung, IRT Ini Ngadu ke Polisi Cuma Gara-gara Ini
BACA JUGA:Mahasiswa di Prabumulih Jadi Korban Penganiayaan, Pelakunya Ditangkap, Diduga Ini Pemicunya
05 Nopember 2024, SI dinyatakan sudah bisa pulang dengan catatan khusus harus tetap kontrol ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, berdasarkan dari keterangan, Agus Priyono Kadus I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti.