32,6 Persen Penduduk Musi Banyuasin Pemain Minyak Ilegal, Jadi Sumber Penghidupan Masyarakat
MINYAK ILEGAL: Aktivitas penambangan minyak ilegal di Muba, yang terus berlangsung. Upaya melegalisasi dan tata kelolanya masih berproses di kementerian. -FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jumlah pemain minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, ternyata sebanyak 32,6 persen dari total jumlah penduduk Bumi Serasan Sekate. Jadi sumber penghidupan masyarakat, meski kegiatan penambangan minyak ini melanggar hukum.
Sebanyak 32,6 persen penduduk Muba bermain minyak ilegal ini, diketahui dari data yang terungkap dalam rapat lanjutan pembahasan strategi pengelolaan sumur minyak Muba, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI, Selasa (19/11/2024).
Disebutkan setidaknya terdeteksi 7.721 sumur minyak ilegal, yang dikelola 231 ribu masyarakat. Sementara dari website Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muba, jumlah penduduk Muba tahun 2023 sebanyak 707.290 jiwa berdasarkan data yang terakhir diperbarui 12 Juni 2024.
“Ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya dari sana (minyak ilegal). Kita tidak bisa menafikkan itu,” ucap Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, usai podcast bersama Sumeks.Co, di Graha Pena Sumatera Ekspres, Selasa pagi (19/12/2024).
“Di sini ada ada persoalan sosial, tidak selalu harus dihadapi dengan jalan penegakan hukum. Kami (Polri) tidak mungkin berhadapan dengan masyarakat,” tambah Andi Rian. Sementara ketika terjadi kebakaran di lokasi minyak ilegal, Polri yang selalu disorot dan disalahkan.
RAPAT MINYAK MUBA: (dari kiri) Kajari Muba Roy Riyadi, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus S Oktobrianto, mengikuti rapat lanjutan masalah minyak ilegal Muba di Kemenko Perekonomian, Selasa (19/11). -FOTO: POLRES MUBA-
BACA JUGA:Muba Percepat Legalitas Pengelolaan 7.721 Sumur Minyak Tradisional
BACA JUGA:Empat Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Ini Lokasinya
Dengan begitu, Polri seolah jadi pemadam kebakaran. “Sedangkan masalah penambangan minyak itu leading sector-nya adalah SKK Migas dan Pertamina, main leading-nya kementerian teknis terkait,” paparnya.
Kendati demikian, Polda Sumsel dan jajarannya terus melakukan penertiban. Baik itu illegal drilling, illegal refinery, maupun tempat penampungan minyak ilegal. ”Kalau terjadi (kebakaran), kami cari, proses,” tegasnya.
Andi Rian menyebut, ketika baru-baru bertugas sebagai Kapolda Sumsel, dia sudah melakukan pemetaan dan pengelompokan masalah minyak ilegal di Muba. “Intinya ada 3. Sumur bornya, tempat penyulingannya, dan tempat penampungannya,” urainya.
Menurutnya, bisa dipangkas yang nomor 2 dan 3, tempat penyulingan dan penampungan. Jadi dari pengeboran sumur minyak, hasilnya dijual ke tempat yang resmi melalui koperasi misalnya. ”Namun harganya kurang bagus (rendah). Jadi belarinya ke pengepul lagi,” bebernya.
“Hari ini, Pak Dirreskrimsus sedang rapat masalah minyak ilegal Muba, di Kemenko Perekonomian. Kita menunggu payung hukumnya dari pemerintah pusat akan seperti apa, aturan tata kelola minyak yang selama ini diusahakan oleh rakyat ini,” ucapnya.